√ Cara Pendaftaran Kartu Simpati, Indosat, Xl, Axis, Tri, Dan Smartfren
Friday, 7 April 2017
Add Comment
Cara pendaftaran kartu Simpati, Indosat, XL, Axis, Tri, dan Smartfren - Beberapa hari belakangan ini banyak informasi yang beredar untuk meregistrasi ulang kartu atau simcard yang masih memakai identitas palsu. berdasarkan aku langsung meregistrasi ulang kartu simcard ini ialah solusi yang baik untuk mengatasi kejahatan cyber ketika ini.
Dalam gosip yang beredar diungkapkan bahwa pengguna Kartu Simpati, Indosat, XL, Axis, Tri sanggup melaksanakan pendaftaran ulang yang dimana harus memasukkan data yang benar dari KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (kartu Keluarga).
Dan di kabarkan bahwa satu identitas pengguna seluler hanya sanggup mempunyai tiga nomor saja. Untuk cara pendaftaran ulang kartu simpati, indosat, xl, axis, tri dan smartfren, Anda sanggup membaca langkah-langkahnya di bawah.
Dalam artikel kali ini Rafsablog akan memberikan perihal bagaimana cara pendaftaran kartu Simpati, Indosat, XL, Axis, Tri, dan Smartfren, yang sanggup Anda coba untuk meregistrasi kartu Anda.
Syarat untuk melaksanakan cara pendaftaran Kartu Simpati, Indosat, XL, Axis, Tri, dan Smartfren ini dengan memakai nomo NIK yang tersedia pada KTP dan nomor KK (Kartu Keluarga).
-Secara manual mengirim sms dengan format: REG#NIK(16 digit)#KK(16 digit)# dan kirim ke 4444. Bagi pengguna usang sanggup melaksanakan pendaftaran ulang dengan format ULANG#NIK#KK# kemudian kirim ke 4444. Yang harus di ingat bahwa NIK harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, begitu juga dengan KK.
-Registrasi ulang secara online sanggup menuju pada link https://mobi.telkomsel.com/ulang dan isi form yang sesuai dan benar, kemudian klik Dapatkan Password yang nanti akan dikirim ke nomor Anda, kemudian masukkan password ke kolom password dan selanjutnya klik Kirim.
-Atau sanggup mendatangi gerai Indosat Ooredoo/Outlet/Konter terdekat dan mengambarkan KTP orisinil dan KK. Jangan lupa bilang ingin pendaftaran ulang kartu.
-Bisa mendatangai kantor Xl Center/Outlet/Konter terdekat, dan membawa KTP dan KK dan Anda sanggup bilang ingin meregistrasi ulang kartu prabayar.
-Registrasi ulang secara online sanggup menuju pada link https://www.xl.co.id/ dan isi form yang sesuai dan benar, kemudian klik Verify.
-Secara manual mengirim sms dengan format: NIK#NomorKK# dan kirim ke 4444. Yang harus di ingat bahwa NIK harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, begitu juga dengan KK.
-Registrasi ulang secara online sanggup menuju pada link https://registrasi.tri.co.id/ kemudian ada dua pilihan, bila ingin meregistrasi kartu gres maka pilih Registrasi Kartu Baru. Lalu isi form yang sesuai dan benar, bila sudah selanjutnya klik Kirim.
-Atau sanggup mendatangi Galeri Smartfren/Outlet/Konter terdekat dan mengambarkan KTP orisinil dan KK. Jangan lupa bilang ingin pendaftaran ulang kartu.
-Registrasi ulang secara online sanggup menuju pada link https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php dan isi form yang sesuai dan benar, kemudian klik Lanjut.
Khusus bagi pengguna lama, baik itu Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren sanggup mendaftar ulang melalui SMS dengan format: ULANG#NIK(16digit)#KK(16digit) dan kirim ke 4444.
Apakah ada batasan untuk pendaftaran ulang kartu? Ada. Registrasi kartu ulang kartu ini di beri waktu selama empat bulan, dari tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Dan bila hingga tanggal 28 februari 2018 kartu masih belum di pendaftaran ulang maka untuk sms keluar dan panggilan keluar akan di blokir.
Lalu apakah kartu masih sanggup di gunakan untuk internetan sehabis sms keluar dan panggilan keluar di blokir? Masih bisa, tetapi dalam waktu 15 hari bila kartu masih belum di pendaftaran ulang maka akan di blokir layanan data internet pada kartu tersebut.
Apakah boleh mengisi data sembarangan? Tentu saja tidak. Haru mengisi data yang sesuai dengan NIK pada KTP dan nomor pada KK. JIka salah maka tidak berhasil proses input untuk validasi data pada database Ditjen Dukcapil.
Dalam gosip yang beredar diungkapkan bahwa pengguna Kartu Simpati, Indosat, XL, Axis, Tri sanggup melaksanakan pendaftaran ulang yang dimana harus memasukkan data yang benar dari KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (kartu Keluarga).
Dan di kabarkan bahwa satu identitas pengguna seluler hanya sanggup mempunyai tiga nomor saja. Untuk cara pendaftaran ulang kartu simpati, indosat, xl, axis, tri dan smartfren, Anda sanggup membaca langkah-langkahnya di bawah.
Dalam artikel kali ini Rafsablog akan memberikan perihal bagaimana cara pendaftaran kartu Simpati, Indosat, XL, Axis, Tri, dan Smartfren, yang sanggup Anda coba untuk meregistrasi kartu Anda.
Syarat untuk melaksanakan cara pendaftaran Kartu Simpati, Indosat, XL, Axis, Tri, dan Smartfren ini dengan memakai nomo NIK yang tersedia pada KTP dan nomor KK (Kartu Keluarga).
Cara Registrasi Kartu Telkomsel (Simpati, Loop, As)
-Mendatangai kantor GraPARI/Outlet/Konter terdekat, dan membawa KTP dan KK dan Anda sanggup bilang ingin meregistrasi ulang kartu prabayar.-Secara manual mengirim sms dengan format: REG#NIK(16 digit)#KK(16 digit)# dan kirim ke 4444. Bagi pengguna usang sanggup melaksanakan pendaftaran ulang dengan format ULANG#NIK#KK# kemudian kirim ke 4444. Yang harus di ingat bahwa NIK harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, begitu juga dengan KK.
-Registrasi ulang secara online sanggup menuju pada link https://mobi.telkomsel.com/ulang dan isi form yang sesuai dan benar, kemudian klik Dapatkan Password yang nanti akan dikirim ke nomor Anda, kemudian masukkan password ke kolom password dan selanjutnya klik Kirim.
Cara Registrasi Indosat Ooredoo
-Melalui sms dengan format: NIK#KK# dan kirim ke 4444.-Atau sanggup mendatangi gerai Indosat Ooredoo/Outlet/Konter terdekat dan mengambarkan KTP orisinil dan KK. Jangan lupa bilang ingin pendaftaran ulang kartu.
Cara Registrasi Kartu XL/Axis
-Registrasi ualng kartu Xl/Axis memakai sms dengan format: DAFTAR#NIK(16 digit)#KK(16 digit) kemudian kirim ke nomor 4444.-Bisa mendatangai kantor Xl Center/Outlet/Konter terdekat, dan membawa KTP dan KK dan Anda sanggup bilang ingin meregistrasi ulang kartu prabayar.
-Registrasi ulang secara online sanggup menuju pada link https://www.xl.co.id/ dan isi form yang sesuai dan benar, kemudian klik Verify.
Cara Registrasi Ulang Kartu Tri/3
- Mendatangai kantor Tri Care/Outlet/Konter terdekat, kemudian bilang ingin meregistrasi ulang kartu dan memberikan KTP elektronik asli.-Secara manual mengirim sms dengan format: NIK#NomorKK# dan kirim ke 4444. Yang harus di ingat bahwa NIK harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, begitu juga dengan KK.
-Registrasi ulang secara online sanggup menuju pada link https://registrasi.tri.co.id/ kemudian ada dua pilihan, bila ingin meregistrasi kartu gres maka pilih Registrasi Kartu Baru. Lalu isi form yang sesuai dan benar, bila sudah selanjutnya klik Kirim.
Cara Registrasi Kartu Smartfren
-Untuk melalui sms pada provider smarftfren juga sama menyerupai di atas dengan cara mengirim sms dengan format: NIK#KK# dan kirim ke 4444.-Atau sanggup mendatangi Galeri Smartfren/Outlet/Konter terdekat dan mengambarkan KTP orisinil dan KK. Jangan lupa bilang ingin pendaftaran ulang kartu.
-Registrasi ulang secara online sanggup menuju pada link https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php dan isi form yang sesuai dan benar, kemudian klik Lanjut.
Khusus bagi pengguna lama, baik itu Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren sanggup mendaftar ulang melalui SMS dengan format: ULANG#NIK(16digit)#KK(16digit) dan kirim ke 4444.
Apakah ada batasan untuk pendaftaran ulang kartu? Ada. Registrasi kartu ulang kartu ini di beri waktu selama empat bulan, dari tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Dan bila hingga tanggal 28 februari 2018 kartu masih belum di pendaftaran ulang maka untuk sms keluar dan panggilan keluar akan di blokir.
Lalu apakah kartu masih sanggup di gunakan untuk internetan sehabis sms keluar dan panggilan keluar di blokir? Masih bisa, tetapi dalam waktu 15 hari bila kartu masih belum di pendaftaran ulang maka akan di blokir layanan data internet pada kartu tersebut.
Apakah boleh mengisi data sembarangan? Tentu saja tidak. Haru mengisi data yang sesuai dengan NIK pada KTP dan nomor pada KK. JIka salah maka tidak berhasil proses input untuk validasi data pada database Ditjen Dukcapil.
0 Response to "√ Cara Pendaftaran Kartu Simpati, Indosat, Xl, Axis, Tri, Dan Smartfren"
Post a Comment