√ Kegiatan Uji Kompetensi (Ukom) Perawat Dan Bidan 2019 Periode 1
Thursday, 8 December 2016
Add Comment
Selamat pagi para pembaca artikel
Kali ini saya mari kita bahas bersama mengenai Uji Kompetensi (UKOM).
Bagi lulusan tenaga kesehatan, uji kompetensi (UKOM) menjadi "momok" yang mengerikan. Para lulusan tenaga kesehatan diwajibkan lulus ujian ini untuk sanggup terjun ke masyarakat. Uji kompetensi biasa disebut juga UKOM. Setiap lulusan tenaga kesehatan memang sanggup lulus dari pendidikan mereka, akan tetapi mereka memerlukan sebuah pengukuhan secara nasional sehingga dibuatlah uji kompetensi bagi tenaga kesehatan. Karena bagaimanapun, tenaga kesehatan mempunyai tanggungjawab terharap nyawa seseorang kelak ketika mereka sudah lulus.
Dalam rangka penjaminan mutu dan standardisasi kompentensi lulusan pendidikan Program Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan dan Pendidikan Profesi Ners, maka dilakukan uji kompetensi nasional sebagai bab dari proses penilaian pembelajaran yang telah dilaksanakan semenjak tahun 2013 dan diatur melalui Permenristekdikti No.12 tahun 2016 ihwal Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Biasanya, dalam satu tahun diadakan UKOM sebanyak 3 kali.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika akan mengikuti UKOM:
Biasanya pendaftran UKOM didaftarkan oleh pihak kampus. Sehingga lulusan tenaga kesehatan hanya membayar UKOM dan persiapan guna menghadapi UKOM itu sendiri. Untuk itu, pimpinan institusi harus memastikan semua calon akseptor uji yang memenuhi kriteria sebagai mana dimaksud pada klausul 1 (satu) terdaftar pada PD-Dikti.
Pendaftaran calon akseptor uji kompetensi dilakukan melalui sistem pendaftaran online dengan batas waktu 16 Januari – 30 Januari 2019 dan alamat laman sebagai berikut:
UKOM khususnya bagi perawat dan bidan pada periode pertama akan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No 42/M/KPT/2018 ihwal Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Keperawatan dan Pendidikan Kebidanan pada periode sebagai berikut:
Biaya yang harus dibayarkan dikala pendaftaran UKOM inipun sudah mempunyai aturannya sendiri. Biaya pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 307/M/Kp/IV/2015 ihwal Satuan Biaya Penyelenggaraan Uji Kompetensi Program Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan dan Pendidikan Profesi Ners yakni sebagai berikut Profesi Ners yakni sebagai berikut:
Salah satu cara untuk persiapan menghadapi UKOM ini yakni dengan mengikuti tryout sehingga ketika berhadapan eksklusif dengan soal UKOM, kita sudah terbiasa. Cara lain yakni dengan membeli buku latihan UKOM dan mengerjakannya secara rutin. Biasanya, soal UKOM mempunyai contoh atau bahasan setiap tahun yang sama, sehingga kita wajib mengetahui tipe-tipe soal apa saja yang akan keluar dari soal-soal tahun sebelumnya.
Setelah lulus UKOM ini akan mendapat akta kompetensi (SERKOM) yang sanggup dipakai untuk pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) yang merupakan syarat untuk melamar pekerjaan. STR ini sangat penting untuk melamar pekerjaan, alasannya yakni merupakan syarat khusus bagi perawat atau bidan yang akan bekerja. Meski rumit, ini harus dipahami oleh tenaga kesehatan khususnya yang gres lulus dari pendidikan sehingga tidak gundah apa yang harus dilakukan.
Jika ada pertanyaan atau yang perlu didiskusikan mari tambahkan dikolom komentar ya.
Semoga bermafaat^^
Baca juga artikel terkait lainnya
Honorer Gaji PNS! Daftar PPPK (P3K) Tahun 2019
Jadwal Uji Kompetensi (UKOM) Perawat dan Bidan 2019 Periode 1
Cara Buat NIRA (Surat Keterangan Patuh Etika Profesi) Daftar STR Perawat 2019
Surat Pernyataan Etika Profesi Bagi Perawat Syarat Daftar STR 2019
BPJS Hentikan Kerjasama dengan Rumah Sakit 2019!
Cara Baru Daftar STR Perawat, Bidan, dan Ners 2019
Happy Nice Day!
Referensi: ukners.dikti.go.id/berita/115-Pelaksanaan-Uji-Kompetensi-Mahasiswa-Bidang-Tenaga-Kesehatan-Periode-I-Tahun-2019
Kali ini saya mari kita bahas bersama mengenai Uji Kompetensi (UKOM).
Bagi lulusan tenaga kesehatan, uji kompetensi (UKOM) menjadi "momok" yang mengerikan. Para lulusan tenaga kesehatan diwajibkan lulus ujian ini untuk sanggup terjun ke masyarakat. Uji kompetensi biasa disebut juga UKOM. Setiap lulusan tenaga kesehatan memang sanggup lulus dari pendidikan mereka, akan tetapi mereka memerlukan sebuah pengukuhan secara nasional sehingga dibuatlah uji kompetensi bagi tenaga kesehatan. Karena bagaimanapun, tenaga kesehatan mempunyai tanggungjawab terharap nyawa seseorang kelak ketika mereka sudah lulus.
Dalam rangka penjaminan mutu dan standardisasi kompentensi lulusan pendidikan Program Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan dan Pendidikan Profesi Ners, maka dilakukan uji kompetensi nasional sebagai bab dari proses penilaian pembelajaran yang telah dilaksanakan semenjak tahun 2013 dan diatur melalui Permenristekdikti No.12 tahun 2016 ihwal Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Biasanya, dalam satu tahun diadakan UKOM sebanyak 3 kali.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika akan mengikuti UKOM:
- Mahasiswa yang telah menuntaskan proses pendidikan;
- Lulusan sehabis bulan Agustus 2013 yang sudah mempunyai ijazah dari Perguruan Tinggi, namun belum mempunyai akta kompetensi atau akta profesi;
- Peserta yang tidak lulus uji kompetensi pada periode sebelumnya.
- Calon akseptor uji kompetensi harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).
Biasanya pendaftran UKOM didaftarkan oleh pihak kampus. Sehingga lulusan tenaga kesehatan hanya membayar UKOM dan persiapan guna menghadapi UKOM itu sendiri. Untuk itu, pimpinan institusi harus memastikan semua calon akseptor uji yang memenuhi kriteria sebagai mana dimaksud pada klausul 1 (satu) terdaftar pada PD-Dikti.
Pendaftaran calon akseptor uji kompetensi dilakukan melalui sistem pendaftaran online dengan batas waktu 16 Januari – 30 Januari 2019 dan alamat laman sebagai berikut:
- Uji kompetensi DIII Kebidanan : ukbidan.ristekdikti.go.id
- Uji kompetensi DIII Keperawatan : ukperawat.ristekdikti.go.id
- Uji kompetensi Pendidikan Profesi Ners : ukners.ristekdikti.go.id
UKOM khususnya bagi perawat dan bidan pada periode pertama akan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No 42/M/KPT/2018 ihwal Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Keperawatan dan Pendidikan Kebidanan pada periode sebagai berikut:
Biaya yang harus dibayarkan dikala pendaftaran UKOM inipun sudah mempunyai aturannya sendiri. Biaya pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 307/M/Kp/IV/2015 ihwal Satuan Biaya Penyelenggaraan Uji Kompetensi Program Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan dan Pendidikan Profesi Ners yakni sebagai berikut Profesi Ners yakni sebagai berikut:
- Program Diploma III Kebidanan dan Diploma III Keperawatan sebesar Rp. 225.000,-(dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)
- Program Pendidikan Profesi Ners sebesar Rp 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Salah satu cara untuk persiapan menghadapi UKOM ini yakni dengan mengikuti tryout sehingga ketika berhadapan eksklusif dengan soal UKOM, kita sudah terbiasa. Cara lain yakni dengan membeli buku latihan UKOM dan mengerjakannya secara rutin. Biasanya, soal UKOM mempunyai contoh atau bahasan setiap tahun yang sama, sehingga kita wajib mengetahui tipe-tipe soal apa saja yang akan keluar dari soal-soal tahun sebelumnya.
Setelah lulus UKOM ini akan mendapat akta kompetensi (SERKOM) yang sanggup dipakai untuk pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) yang merupakan syarat untuk melamar pekerjaan. STR ini sangat penting untuk melamar pekerjaan, alasannya yakni merupakan syarat khusus bagi perawat atau bidan yang akan bekerja. Meski rumit, ini harus dipahami oleh tenaga kesehatan khususnya yang gres lulus dari pendidikan sehingga tidak gundah apa yang harus dilakukan.
Jika ada pertanyaan atau yang perlu didiskusikan mari tambahkan dikolom komentar ya.
Semoga bermafaat^^
Baca juga artikel terkait lainnya
Honorer Gaji PNS! Daftar PPPK (P3K) Tahun 2019
Jadwal Uji Kompetensi (UKOM) Perawat dan Bidan 2019 Periode 1
Cara Buat NIRA (Surat Keterangan Patuh Etika Profesi) Daftar STR Perawat 2019
Surat Pernyataan Etika Profesi Bagi Perawat Syarat Daftar STR 2019
BPJS Hentikan Kerjasama dengan Rumah Sakit 2019!
Cara Baru Daftar STR Perawat, Bidan, dan Ners 2019
Happy Nice Day!
Referensi: ukners.dikti.go.id/berita/115-Pelaksanaan-Uji-Kompetensi-Mahasiswa-Bidang-Tenaga-Kesehatan-Periode-I-Tahun-2019
0 Response to "√ Kegiatan Uji Kompetensi (Ukom) Perawat Dan Bidan 2019 Periode 1"
Post a Comment