√ Honorer Honor Pns! Daftar Pppk (P3k) Tahun 2019

Tengah ramai di kalangan pegawai honorer yaitu ihwal gosip PPPK atau P3K. P3K sendiri yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak. P3K serasa menjadi angin segar dimana honor para honorer yang dirasa begitu mencekik. Meski berbeda dengan PNS akan tetapi ini merupakan kabar gembira.

Dalam penerimaan P3K ini diatur bahwa PPPK merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang ASN peratura perundang-undangan berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah-PP Nomor 49 Tahun 2018. Sehingga adanya P3K ini yaitu untuk mengisi posisi yang kosong selepas dari penerimaan CPNS yang lalu.


Meski begitu, penerimaan P3K ini lebih global. Sehingga seluruh lapisan masyarakat sanggup mengikuti seleksi ini. “P3K terbuka untuk seluruh profesi jago yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah usang mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diperlukan sanggup berkontribusi positif bagi Indonesia,” kata Syafruddin, ibarat dikutip dari tribunew.com, Senin (28/01/2019).

Dalam penerimaan P3K ini ada 3 kategori yaitu bidang pendidikan, kesehatan dan penyuluhan pertanian alasannya yaitu dinilai paling dibutuhkan. Berdasarkan surat permintaan rapat yang diterima oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Mukomuko yang berasal dari Kemenpan RB no. B/36/SM.01.00/2019 pada 23 Januari nanti di Batam. Meminta untuk membawa surat pernyataan dari Kepala Derah untuk memberikan data k1 dan K 2 yang belum diterima sebagai PNS.

Hal ini berkemungkinan para pegawai honorer k1 dan K2 ini akan diprioritaskan untuk ikut serta dalam penerimaan P3K. “Kemungkinan akan ada prioritas untuk para honorer k1 dan k2 yang masih menjadi honorer untuk menjadi prioritas dalam penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja”jelas Edy Suntono Sekretaris BKPSDM Kabupaten Mukomuko dikutip dari betvnews.com

Perlu diketahui, K1 adalah Kelompok honorer K1 ini merupakan tenaga honorer yang pembiayaan upah /honornya eksklusif didanai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Adapun tenaga honorer K1 atau kategori 1 ini yang masuk kedalam daftar yang merupakan para pegawai yang sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 5/2010, yaitu tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus. Honorer K1 mempunyai peluang eksklusif diangkat menjadi PNS

Sedangkan K2 adalah kelompok honorer kategori ini yaitu tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 atau sudah diangkat 1 tahun dikala 31 Desember 2015, namun perbedaan dengan Honorer K1 yaitu honorer K2 tidak menerima upah dari APBD/APBN ibarat honorer K1. Bagi tenaga honorer kategori 2 yang ingin diangkat menjadi CPNS, maka ia harus mengikuti tes atau seleksi terlebih dahulu.

Lalu apa perbedaan PPPK (P3K) dengan PNS, berikut perbedaannya:

Dari gambar diatas sanggup dilihat bahwa meski pegawai P3K memperoleh honor yang sama dengan PNS akan tetapi tidak ada jaminan pensiun. Artinya, kalau kontrak tamat maka tidak menerima jaminan hari tua. Biasanya pegawai P3K akan dikontak 1 tahun, sanggup diperpanjang dengan melihat kinerja selama bekerja.

Meski tidak menerima santunan hari tua, pegawai P3K menerima kemudahan yang sama dengan PNS selama masa kontrak. Itu artinya, sebagian dari honor tersebut sanggup dipakai untuk asuransi hari renta nanti. Merupakan angin segar bagi para honorer K1 dan K2 yang bekerja cukup usang akan tetapi honor yang diterima tak cukup.

Sekian Semoga Bermanfaat!
Jika ada yang ingin didiskusikan silakan isi di kolom komentar.
Happy Niceday!

Sumber:

  • https://android-itekno.blogspot.comhttps://android-itekno.blogspot.com/search?q=perbedaan-antara-p3k-dan-pns-serta
  • https://android-itekno.blogspot.comhttps://android-itekno.blogspot.com/search?q=perbedaan-antara-p3k-dan-pns-serta
  • https://dicariguru.com/pengertian-honorer-k1-k2-dan-honorer-k3-yang-harus-anda-tau/
  • https://betvnews.com/honorer-k1-dan-k2-akan-diprioritaskan-dalam-penerimaan-p3k/

0 Response to "√ Honorer Honor Pns! Daftar Pppk (P3k) Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel