√ Bpjs Hentikan Kerjasama Dengan Rumah Sakit 2019!

Selamat malam para pembaca artikel setia . Disini kami ingin memaparkan alasan mengapa banyak rumah sakit tidak tercover oleh BPJS. Ini menjadi problem yang penting ketika keadaan darurat dan kalian ingin memakai BPJS tetapi tidak yakin apakah rumah sakit tersebut sanggup atau  tercover oleh BPJS tersebut. Khususnya bagi kalian yang tinggal di wilayah JABODETABEK.

Jaminan kesehatan merupakan kanal seseorang untuk mendapat kesehatan. Salah satunya ialah yang tengah ramai dibicarakan yaitu BPJS. BPJS sendiri kepanjangan dari Badan Pelayanan Jaminan Sosial yang ditanggung oleh pemerintah. Oleh alasannya ialah itu BPJS banyak berhubungan dengan rumah sakit, klinik maupun kemudahan kesehatan lainnya. Akan tetapi, diawal tahun 2019 ini banyak rumah sakit baik negeri maupun swasta yang menghentikan kerjasama dengan BPJS tersebut. "Bahwa data keseluruhan rumah sakit yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan ialah 2.217" ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf kepada detikHealth, Jumat (4/1/2019). 

Pemutusan kerjasama, berdasarkan BPJS Kesehatan, tidak lebih dari faktor ratifikasi beberapa rumah sakit tersebut. Pihak dari RSUI (Rumah Sakit Umum Islam) Kustati Surakarta pun menyampaikan kerjasama terhenti alasannya ialah problem akreditasi. Sesaat sesudah mendapat pemberitahuan, pada 1 Januari 2019 pukul 15.00 WIB pihak administrasi rumah sakit melekat pengumuman dan memberlakukan sistem baru. 

"Akreditasi sesuai regulasi ialah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit sanggup memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 wacana Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk kemudahan kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan sanggup menjalin kolaborasi dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri," terang Iqbal dalam rilis yang diterima detikHealth, Jumat (4/1/2019).

Untuk menetapkan ratifikasi rumah sakit, BPJS Kesehatan melaksanakan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan.

"Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun intinya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak ialah semangat mutual benefit," kata Iqbal.

Dalam rilis tersebut, pihak BPJS menyampaikan proses aktreditasi mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.

"Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain," pungkas Iqbal.

Berikut daftar rumah sakit (RS) yang tidak berhubungan dengan BPJS untuk sementara waktu:
Daftar RS sudah tidak melayani BPJS Kesehatan per 2 januari 2019:
Jakarta Pusat
-  RS Menteng Mitra Afia

Jakarta Timur
- RS Kartika Pulomas
    
- RS Yadika
    
- RSIA Sayyidah

Cibinong
- RS. CITAMA
     
- RS. Bina Husada
     
- RS. Annisa
     
- RS Sismadi
     
- RS Asysyfa
     
- RS Permata Pertiwi

Jakbar (Nihil)

Tangerang 
- RS Bunda Dalima
     
- RS Vitalaya
     
- RS Aria Sentra Medika

Jakarta Selatan
- RSUD Jati Padang

Jakarta Utara     
- RS Mulyasari
     
- RSU Pekerja
     
- RS mata Primasana

Cikarang
- RS Multazam Medika
     
- RS Karya Medika 2
     
- RS Mitra Medika

KC Bogor 
- RSIA Sawojajar
      
- RSIA Bunda Suryatni

KC Tigaraksa
- RSUD Pakuhaji
       
- RSIA Tiara
       
- RS Mitra Keluarga

KC Bekasi   
- RSIA Rinova Intan
       
- RS Satria Medika
       
- RS Seto Hasbadi
       
- RS karya Medika 

Bantar gebang
- RS Siloam Bekasi timur
       
- RS Awal Bros Bekasi timur.

Semoga informasi ini bermanfaat!
Happy Weekend and Happy Nice Day!!


Baca juga artikel terkait lainnya
Honorer Gaji PNS! Daftar PPPK (P3K) Tahun 2019
Jadwal Uji Kompetensi (UKOM) Perawat dan Bidan 2019 Periode 1
Cara Buat NIRA (Surat Keterangan Patuh Etika Profesi) Daftar STR Perawat 2019
Surat Pernyataan Etika Profesi Bagi Perawat Syarat Daftar STR 2019
BPJS Hentikan Kerjasama dengan Rumah Sakit 2019!
Cara Baru Daftar STR Perawat, Bidan, dan Ners 2019

Referensi:
health.detik.com/berita-detikhealth/d-4370578/sejumlah-rs-hentikan-kerjasama-bpjs-kesehatan-singgung-akreditasi
health.detik.com/berita-detikhealth/d-4371762/daftar-rumah-sakit-yang-putus-kontrak-dengan-bpjs-kesehatan-di-jabodetabek
health.detik.com/berita-detikhealth/d-4370654/bpjs-tegaskan-kerjasama-dengan-sejumlah-rs-setop-bukan-karena-defisit
health.detik.com/berita-detikhealth/d-4370864/sejumlah-rs-setop-layani-pasien-bpjs-kesehatan-total-berapa-banyak

0 Response to "√ Bpjs Hentikan Kerjasama Dengan Rumah Sakit 2019!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel